KECAMATAN GUGUAK

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sosial

Admin
Sabtu, 12 Juni 2021
131 Dibaca

  • PKH (Program Keluarga Harapan)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH, dimana mereka terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan diberikan kepada masing masing keluarga penerima manfaat PKH melalui Kartu KKS (ATM) dan Buku Tabungan, jadi bantuan langsung diterima oleh KPM PKH.

Tujuan Program Keluarga Harapan:

  1. Meningkatkan taraf hidup KPM PKH melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial
  2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan
  3. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial
  4. Mengurangi kesenjangan dan kemiskinan; dan
  5. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada KPM

Kriteria Penerima Manfaat PKH

  1. Komponen Kesehatan
  1. Ibu Hamil/ nifas dan menyusui
  2. Anak t Usia Dini (0-6 tahun)
  1. Komponen Pendidikan

Seseorang anak yang belum menyelesaikan pendidikan dasar SD/ sederajat, SMP/ sederajat  dan SMA/ sederajat dengan umur 7- 21 tahun

  1. Komponen Kesejahteraan Sosial
  1. Seseorang yang berusia lanjut (minimal 70 tahun) yang tercatat di Kartu Keluarga dan terdapat di dalam keluarga tersebut
  2. Disabilitas berat adalah penyandang disabilitas yang karena kedisabilitassannya sudah tidak dapat melakukan kegiatan sehari- hari dan atau sepanjang hidupnya memiliki ketergantungan terhapa pihak lain dan tidak mampu menghidupi dirinya sendiri yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan terdapat di dalam keluarga tersebut

Data KPM PKH kec guguak sejumlah 854, dengan perincian:

Nagari

Jumlah

Guguak VIII Koto

319 KPM

Kubang

169 KPM

Simpang Sugiran

78   KPM

Sungai Talang

133 KPM

Tujuah  Koto Talago

155 KPM

 

Data Pendamping PKH Kec Guguak:

  1. Yusrizal (Koordinator Kecamatan)
  2. Lady Srywahyuni
  3. Misdela Frima Sari
  4. Nurjannah Albaniah

Peraturan Menteri Sosial tentang Program Keluarga Harapan 

https://drive.google.com/file/d/1UorYxiIPBnTk98q0WECKHnSSmosF2OGH/view?usp=sharing

  • Data BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) merupakan program transformasi program rastra untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Program BPNT telah dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2017 dan terus diperluas ke wilayah-wilayah lainnya sampai saat ini. Khusus untuk tahun 2019, Program BPNT akan dilaksanakan di wilayah yang memiliki keterbatasan dari sisi infrastruktur nontunai, sinyal telekomunikasi dan akses geografis, sehingga transformasi program Rastra ke BPNT tuntas di seluruh kabupaten/kota. Ke depannya, program BPNT dapat diintegrasikan dengan program bantuan sosial lainnya melalui sistem perbankan.

Penerima Data BPNT Kecamatan Guguak :

Nagari

Jumlah

Guguak VIII Koto

625 Org

Kubang

337 Org

Simpang Sugiran

161  Org

Sungai Talang

237 Org

Tujuah  Koto Talago

303 Org

 

Peraturan Menteri Sosial tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai

https://drive.google.com/file/d/1FBPYR_HIC9ys1y2ay1Jki2dQVUxn4Yw7/view?usp=sharing

 

 

 

 

 

 

 

Berita terbaru
`

Feedback